Senin, 28 Februari 2011

Merek - Hak Merek

Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

Jenis – Jenis Merek :

Ø Merek Dagang

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Ø Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Ø Merek Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya. Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Merek)

Sekilas Tentang Hak Cipta

Apa Itu Hak Cipta?

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Sejarah Hak Cipta . . .

Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statue of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

. . . Sejarah Hak Cipta di Indonesia . . .

Pada tahun 1958, Perdana Mentri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan World Trade Organization – WTO, yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta)

Minggu, 02 Januari 2011

4 Langkah Awal Berwiraswasta Supaya Berhasil

Untuk memulai berwiraswasta sendiri diperlukan suatu keyakinan yang tinggi. Berikut adalah 4 langkah yang perlu diperhatikan untuk memastikan debut berwiraswasta Anda berhasil.

Kenalilah Pasar Anda

Riset, riset, dan riset. Riset tentang pasar Anda, riset tentang kompetitor Anda, dan cari tahu berapa harga yang mereka pasarkan untuk produk atau jasa mereka. Cari tahu apakah target Anda akan tertarik dengan apa yang Anda jual, dan apakah mereka bersedia mengeluarkan uang untuk apa yang Anda tawarkan.

Rencanakan Kesuksesan Anda

Untuk mendapatkan persetujuan pinjaman dari bank, Anda akan perlu perencanaan bisnis. Pastikan Anda sudah tahu apa yang ingin Anda raih dalam beberapa tahun ke depan dan bagaimana cara yang akan Anda raih.

Bermain dengan Aturan

Anda tentunya tak mau harus menutup perusahaan Anda tiba-tiba karena tersandung masalah perizinan. Oleh karena itu, pahamilah bahwa dalam segala hal, akan ada aturan yang memikat, mulai dari izin pendirian lembaga bisnis, hingga izin memasang iklan.

Sebarkan Beritanya

Anda harus jeli melihat kemungkinan pemasaran. Misal, jika pasar Anda adalah kalangan ibu-ibu, maka Anda saat ini pasti sudah tahu bahwa makin banyak ibu-ibu yang memperluas pergaulan mereka lewat internet. Anda bisa merengkuh kenyataan ibu-ibu itu senang bersosialisasi. Bahwa mereka senang menyampaikan kabar-kabar. Cobalah untuk berinvestasi lewat iklan di sekitar tempat ibu-ibu sering berkumpul, atau membagi sampel atau dengan beriklan lewat milis-milis yang anggotanya ibu-ibu. Anda bisa menggunakan platform tersebut untuk membangun komunitas pasar Anda dengan terus menginformasikan kepada mereka berita-berita terbaru dari produk/jasa Anda, sekaligus meriset akan kebutuhan dan keinginan mereka.

(http://www.supremeconsulting.org/scg/index.php?option=com_content&view=article&id=67:4-langkah-awal-berwirausaha&catid=18:marketing-articles&Itemid=27)

Hak Guna Paten

Pengertian Hak Guna Paten

Pengaturan secara formal dalam suatu hubungan / cara bisnis, dimana perusahaan franchise (pemilik hak guna paten) memberi hak istimewa kepada franchisee (perusahaan pengguna hak guna paten), untuk menggunakan nama, logo, produk, prosedur operasi, dsb

Resiko Investasi Dalam Usaha Franchising

Perusahaan franchisee menghadapi resiko yang relatif lebih rendah (lebih terukur)

Perusahaan franchisee dibebani :

a. Pajak

b. pembayaran royalti

c. kurang bebas dalam pengelolaan/pengoperasian

d. perusahaan Franchisor (pemilik hak guna paten) mungkin bertindak sebagai penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan

Jenis-jenis hak guna paten (franchise)

1. Franchise untuk mendistribusikan hasil produksi

2. Franchise yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dll

3. Franchise yang menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak dan real estate

Langkah-langkah yang bisa diambil untuk menurunkan atau meminimisasi resiko investasi dalam franchising adalah :

1. Melakukan evaluasi diri

2. Meneliti franchise

Sebetulnya mana yang lebih menguntungkan dan aman bagi pemula di bidang wirausaha, merintis usaha sendiri atau membeli franchise? Memulai suatu usaha selalu dirasakan berat bagi semua orang, apalagi bagi mereka yang belum pernah melakukan atau berbisnis sebelumnya. Itulah sebabnya banyak orang yang kemudian mengambil jalan pintas dengan membeli franchise, dengan harapan tidak terlalu berat dan menakutkan dibandingkan memulai usaha sendiri. Sebenarnya, terdapat kelebihan dan kekurangan dari masing-masing usaha ini.

Kelebihan dari memilih franchise dibandingkan memulai usaha dengan merek sendiri, yaitu:

Pertama, yang bisa diharapkan dari sebuah franchise adalah “branding” alias nama besar yang sudah disandang oleh franchisor. Dengan nama besar yang sudah disandang oleh franchisor, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk ataupun jasa yang diberikan sudah sangat tinggi. Sehingga, dapat dikatakan begitu buka toko sudah ada pembeli yang mengantri untuk masuk dan membeli dagangan Anda. Oleh sebab itu, hindari perusahaan yang di-franchise-kan yang belum mempunyai nama, baik itu nama bisnis atau usahanya, ataupun nama pemiliknya yang sudah dikenal masyarakat.

Kedua, untuk bisnis makanan, pastikan resep atau rasa yang sudah digemari oleh orang (khalayak ramai) dan teruji. Diharapkan ketika membuka toko itu, masyarakat sudah familiar dengan nama dan rasa dari makanan yang Anda jajakan, sehingga mereka tidak takut untuk mencoba. Banyaknya orang yang masuk ke toko akan meningkatkan penjualan, yang ujung-ujungnya akan meningkatkan pendapatan dan keuntungan. Oleh sebab itu, carilah franchise dimana rasa makanan yang ditawarkan sesuai dengan lidah kebanyakan orang.

Keuntungan terakhir yang bisa didapatan dari sebuah franchise adalah sistem kerja yang sudah standar atau sama dari satu toko ke toko lain. Sistem kerja yang sudah standar ini akan memudahkan karyawan Anda untuk melakukan pekerjaan dan memudahkan Anda sebagai pemilik usaha untuk melakukan kontrol terhadap kerja karyawan, karena sudah jelas tolak ukurnya.

Sumber: Materi kuliah kewirausahaan dan http://www.supremeconsulting.org/scg/index.php?option=com_content&view=article&id=60:franchise-atau-usaha-sendiri&catid=28:management-article&Itemid=32

Kriteria Memilih Peluang Usaha

Peluang usaha sangat banyak terdapat di sekitar kita. Mulai dari usaha bermodal rendah hingga tinggi. Jadi, janganlah berpikir bahwa Anda belum dapat berusaha karena belum ada peluang, padahal pada umumnya dikarenakan Anda tidak siap atau tidak sigap. Sebelum menentukan peluang usaha apa yang tepat dan baik untuk dijalani, maka cobalah beberapa kriteria analisis ini untuk memudahkan peluang usaha mana yang akan dipilih.

Analisa Modal

Yaitu melakukan analisa terhadap berapa besar modal yang diperlukan untuk bisnis tersebut, berapa modal yang dimiliki, dan apakah ada sumber modal lain.

Analisa Penghasilan.

Yaitu melakukan analisa terhadap berapa besar keuntungan yang bisa diperoleh dari usaha tersebut dan berapa besar kebutuhan hidup Anda (jika masih kurang, masih bisakah cari tambahan lain).

Analisa Sektor Usaha.

Apakah sektor ini merupakan salah satu keinginan Anda. Usaha yang paling Anda minati tempatkan di urutan teratas dan kemudian lanjutkan dengan usaha yang lainnya.

Analisa Jam Kerja.

Apakah usaha ini akan menyita habis waktu Anda dan keluarga, atau waktunya masih dalam taraf normal, atau waktunya dapat di atur sendiri.

Analisa prospek.

Pelajari keadaan usaha sejenis tersebut saat ini dan masa depan. Dari sekian daftar usaha, mana yang paling memberikan prospek baik saat ini maupun masa depan.

(Sumber: http://wirausaha.itgo.com/milih_usaha.htm)

I got this game from IconGamez.com!