Rabu, 05 Mei 2010

Profesionalisme, Profesional dan Profesi

Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan (ikrar (fateri atau profiteri) untuk menerima panggilan tersebut) dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsure semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi.

Dua pendekatan untuk mejelaskan pengertian profesi:

Ø Pendekatan Berdasarkan Definisi

Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Ø Pendekatan Berdasarkan Ciri

Definisi di atas secara tersirat mensyaratkan pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga yang mengembangkan dan meneruskan pengetahuan profesional.

Karena pandangan lain menganggap bahwa hingga sekarang tidak ada definisi yang yang memuaskan tentang profesi yang diperoleh dari buku maka digunakan pendekatan lain dengan menggunakan ciri profesi. Secara umum ada 3 ciri sebuah profesi, yaitu:

1. Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi, psikologi, apoteker, farmasi, arsitektut untuk Indonesia. Di berbagai negara, pengacara diwajibkan menempuh ujian profesi sebelum memasuki profesi.

2. Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur, pengrajin meliputi ketrampilan fisik. Pelatihan akuntan, engineer, dokter meliputi komponen intelektual dan ketrampilan. Walaupun pada pelatihan dokter atau dokter gigi mencakup ketrampilan fisik tetap saja komponen intelektual yang dominan. Komponen intelektual merupakan karakteristik profesional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi bukannya memberikan barang merupakan ciri profesi.

3. Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Dokter, pengacara, guru, pustakawan, engineer, arsitek memberikan jasa yang penting agar masyarakat dapat berfungsi; hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh seorang pakar permainan caturmisalnya. Bertambahnya jumlah profesi dan profesional pada abad 20 terjadi karena ciri tersebut. Untuk dapat berfungsi maka masyarakat modern yang secara teknologis kompleks memerlukan aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana yang hidup pada abad-abad lampau. Produksi dan distribusi enersi memerlukan aktivitas oleh banyak engineers. Berjalannya pasar uang dan modal memerlukan tenaga akuntan, analis sekuritas, pengacara, konsultan bisnis dan keuangan. Singkatnya profesi memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan intelektual yang ekstensif.

Di samping ketiga syarat itu, ada 3 ciri tambahan yang tidak berlaku bagi semua profesi, yaitu:

Ø Adanya proses lisensi atau sertifikat. Ciri ini lazim pada banyak profesi namun tidak selalu perlu untuk status profesional.

Ø Adanya organisasi. Hampir semua profesi memiliki organisasi yang mengklaim mewakili anggotanya. Ada kalanya organisasi tidak selalu terbuka bagi anggota sebuah profesi dan seringkali ada organisasi tandingan. Organisasi profesi bertujuan memajukan profesi serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Ø Otonomi dalam pekerjaannya. Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya. Di berbagai profesi, seseorang harus memiliki sertifikat yang sah sebelum mulai bekerja.

Sumber : http://los-diy.or.id/artikel/makalah/Losdiy-etika%20profesi.pdf

Kode Etik (Pengertian, Tujuan, dan Sifat Kode Etik)

Pengertian

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Tujuan

Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri. Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan. Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan.

Sifat kode etik profesional

Kode etik adalah pernyataan cita-cita dan peraturan pelaksanaan pekerjaan yang merupakan panduan yang dilaksanakan oleh anggota kelompok. Kode etik yang hidup dapat dikatakan sebagai ciri utama keberadaan sebuah profesi. Sifat dan orientasi kode etik hendaknya singkat; sederhana, jelas dan konsisten; masuk akal, dapat diterima, praktis dan dapat dilaksanakan; komprehensif dan lengkap; dan positif dalam formulasinya. Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada rekan, profesi, badan, nasabah/pemakai, negara dan masyarakat.

Sumber : http://los-diy.or.id/artikel/makalah/Losdiy-etika%20profesi.pdf

Tugas ke-2 Etika Profesi

1. Jelaskan yang dimaksud dengan dilemma moral, beri contoh dalam kejadian dalam kehidupan sehari-hari.

Jawab : Dilemma moral adalah suatu situasi di mana dua atau lebih kewajiban moral, tugas, hak, atau cita-cita berada dalam suatu konflik. Contohnya adalah ketika seseorang mencuri obat yang sulit didapatkan karena harganya yang sangat mahal (meskipun orang itu telah meminjam atau meminta uang kepada orang lain) untuk kesehatan orang tuanya.

2. Jelaskan paham kantianisme dan berikan contohnya!

Jawab : Paham kantianisme adalah paham yang mempelajari tentang dalam setiap pengambilan keputusan, kita harus membayangkan jika kita berada pada pihak yang dirugikan. Contohnya, anda mengetahui bahwa ada orang mau bunuh diri dengan pistol. Kemudian anda mencuri dan membuang pistol orang itu agar tidak jadi bunuh diri. Jika mengikuti paham Kant, anda tetap bersalah karena mencuri. Padahal jika tidak dicuri belum tentu juga orang itu bunuh diri.

3. Paham utilitariansme banyak dianut oleh para profesional di bidang keteknikan. Jelaskan alasannya!

Jawab : Utilitarianisme berpandangan bahwa baik atau buruknya suatu tindakan seseorang didasarkan atas tujuan atau akibat bagi kebanyakan orang (Keraf & Imam, dalam Ludigdo, 2007). Bagi seorang, dia akan mendapat kebahagiaan jika dia melakukan tindakan atas motivasi dasar untuk mengejar akibat baik yang sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin pihak yang terlibat. Ada dua hal yang positif dari pemikiran utilitarianisme ini, yaitu menyangkut rasionalitas dan universalitasnya. Dalam hal rasionalitas, suatu tindakan dipilih dan pada gilirannya baik karena tindakan itu mendatangkan akibat baik yang lebih banyak daripada tindakan lainnya. Sedangkan universalitasnya berhubungan dengan alasan bahwa akibat atau nilai yang hendak dicapai diukur berdasarkan banyaknya orang atau pihak yang memperoleh manfaat dari suatu tindakan. Para professional dalam bidang keteknikan mempunyai pandangan bahwa baik atau buruknya suatu tindakan seseorang didasarkan atas tujuan atau akibat bagi kebanyakan orang, karena dalam bidang tersebut hasil baik atau buruk dari apa yang dihasilkan para professional itu sering ditentukan oleh para penggunanya.

Tugas ke-3 Etika Profesi

1. Jelaskan alasan perlunya pendidikan etika profesi dalam bidang keteknikan! Apa yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa dilandasi dengan etika?

Jawaban : Para elit profesional dari berbagai profesi termasuk profesi dalam bidang keteknikan dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat jika para elit profesional tersebut melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan etika-etika profesi yang telah ditetapkan. Maju dan berkembangnya suatu profesi termasuk profesi keteknikan juga dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat terhadap profesi itu. Jadi, pendidikan etika profesi sangat diperlukan sehingga para profesional dapat menerapkan etika-etika profesi itu dalam menjalankan pekerjaannya.

Jika suatu profesi termasuk profesi keteknikan dilaksanakan tanpa dilandasi dengan adanya etika profesi, maka respek ataupun kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini semakin berkurang sehingga dapat menyebabkan profesi yang sebelumnya dikenal dengan profesi yang terhormat ini akan segera jatuh menjadi sebuah pekerjaan biasa.

2. Dalam rangka menjunjung tinggi integritas, kehormatan, dan martabat profesi keteknikan sesuai dengan kode etik profesi keteknikan menurut ABET terdapat 4 (empat) prinsip dasar (fundamental principles) yang harus dilakukan oleh insinyur. Jelaskan empat hal tersebut!

Jawab : Empat prinsip dasar yang harus dilakukan oleh insinyur, yaitu:

1. Using their knowledge and skill for the enhancement of human welfare

2. Being honest and impartial and serving with fidelity the public, their employers and clients

3. Striving to increase the competence and prestige of the engineering profession

4. Supporting the professional and technical societies of their disciplines

3. Jelaskan 6 (enam) pilar utama yang menjadi penyangga kode etik keteknikan !

Jawab : Kode etik profesi dirancang dengan mengakomodasikan beberapa prinsip etika seperti berikut:

1. Etika kemanfaatan umum (utilitarianism ethics), yaitu setiap langkah/tindakan yang menghasilkan kemanfaatan terbesar bagi kepentingan umum haruslah dipilih dan dijadikan motivasi utama.

2. Etika kewajiban (duty ethics), yaitu setiap sistem harus mengakomodasikan hal-hal yang wajib untuk diindahkan tanpa harus mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin bisa timbul, berupa nilai moral umum yang harus ditaati seperti jangan berbohong, jangan mencuri, harus jujur, dan sebagainya.

3. Etika kebenaran (right ethics), yaitu suatu pandangan yang tetap menganggap salah terhadap segala macam tindakan yang melanggar nilai-nilai dasar moralitas. Sebagai contoh tindakan plagiat ataupun pembajakan hak cipta/karya orang lain, apapun alasannya akan tetap dianggap salah karena melanggar nilai dan etika akademis.

4. Etika keunggulan/kebaikan (virtue ethics), yaitu suatu cara pandang untuk membedakan tindakan yang baik dan salah dengan melihat dari karakteristik (perilaku) dasar orang yang melakukannya. Suatu tindakan yang baik/benar umumnya akan keluar dari orang yang memiliki karakter yang baik pula. Penekanan disini diletakkan pada moral perilaku individu, bukannya pada kebenaran tindakan yang dilakukannya.

5. Etika sadar lingkungan (environmental ethics), yaitu suatu etika yang berkembang di pertengahan abad 20 ini yang mengajak masyarakat untuk berpikir dan bertindak dengan konsep masyarakat modern yang sensitif dengan kondisi lingkungannya.

4. Intelectual capital merupakan modal utama untuk menciptakan kesejahteraan manusia di masa kini dan yang akan datang. Salah satu jenis dari intelectual capital adalah kekayaan intelektual (intelectual property). Jelaskan berbagai jenis kekayaan intelektual yang terkait dengan bidang keteknikan ! Bagaimana kita menyikapinya secara profesional ?

Jawab :

1. Hak Cipta

Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.

2. Paten

Paten selain melindungi produk juga bisa melindungi ide dan proses, sehingga pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide, proses atau produk yang dipatenkan.

3. Merk Dagang (Trademark)

Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

4. Rahasia Dagang (Trade Secret)

Rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

5. Salah satu syarat untuk menjadi profesional adalah dimilikinya kompetensi dalam bidangnya. Sehubungan dengan hal tersebut jelaskan kompetensi utama yang harus dimiliki oleh Sarjana !

Jawab : Secara umum lulusan program sarjana di Indonesia harus memiliki kompetensi utama berikut ini.

1. Mampu mengidentifikasikan, memformulasikan, dan memecahkan masalah-masalah perancangan maupun perbaikan sistem integral yang terdiri dari manusia, material, informasi, peralatan dan energi secara kreatif dengan menggunakan alat-alat pokok analitikal, komputasional dan/atau eksperimental.

2. Mampu mengimplementasikan hasil-hasil pemecahan masalah dan mempunyai wawasan luas sehingga dapat memahami dampaknya terhadap konteks sosial, lingkungan dan konteks lokal maupun global.

3. Mampu beradaptasi.

4. Mampu berkomunikasi dan bekerja-sama secara efektif.

5. Memahami dan menyadari tanggung jawab profesi dan etika.

Secara khusus lulusan sarjana Teknik Industri harus memiliki kemampuan sebagai berikut:

1. Mampu merencanakan, mendesain, mengorganisasi, serta mengoperasikan sistem industri secara efektif dan efisien.

2. Mengintegrasikan komponen dan atau proses suatu system manufaktur yang meliputi: manusia, mesin, bahan, peralatan, energi, informasi dan modal.

3. Mampu menggunakan alat-alat pokok analitikal, komputesional, dan atau eksperimental untuk memecahkan persoalan teknik industri.

4. Memiliki logika yang baik serta kreativitas yang tinggi dalam menyelesaikan masalah.

5. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang efektif 6. Mampu beradaptasi terhadap berbagai lingkungan, serta mampu berinteraksi dengan baik dalam kelompok yang bervariasi (team work).

6. Memiliki keinginan untuk secara terus menerus melakukan pembelajaran dan perbaikan.

7. Memiliki rasa tanggung jawab yang profesional.

I got this game from IconGamez.com!